Standart Nilai UN Ditentukan Daerah


6:32 PM |


JAKARTA - Pemerintah melimpahkan kewenangan pemberian standar nilai hasil Ujian Nasional (UN) ke masing-masing provinsi.

Anggota Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) Eddy Mungin Wibowo mengatakan, penetapan standar kelulusan UN tidak lagi di bawah BSNP. Akan tetapi standar kelulusan ditentukan oleh kemampuan masing-masing sekolah di setiap daerah masing-masing.

Pelimpahan ini, katanya, diberikan kepada sekolah yang masih berkategori standar atau yang belum mencapai standar nasional pendidikan yang ditentukan oleh pemerintah.

“Penerapan standar kelulusan UN tidak lagi seluruhnya oleh BSNP namun provinsi bisa menetapkan sesuai kemampuan,” jelasnya kepada wartawan.

Eddy menjelaskan, pelimpahan ini merupakan hasil rekomendasi Loka Karya UN yang dilaksanakan pekan lalu yang melibatkan Komisi X DPR, BSNP, sejumlah ahli pendidikan, kepala sekolah dan komite sekolah. Eddy melanjutkan, saat ini standar kelulusan UN untuk SMA dan SMP masih ditentukan oleh BSNP. Kisaran nilai yang ditentukan ialah 5,5.

Pelimpahan kewenangan standar hasil UN ini, lanjutnya, dapat dilaksanakan tahun depan. Eddy menerangkan, setiap provinsi bisa menetapkan standar yang tidak terbatas.

“Bisa saja mereka menentukan standar kelulusannya 3 atau 4,” ujarnya. Sementara jika melebihi standar nasional 5,5 misalkan ada yang dapat nilai 7 maka bobotnya sama dengan standar kelulusan tersebut.

Pemerintah juga tidak menentukan pemetaan sekolah mana yang sudah mandiri atau belum. Pemerintah memutuskan setiap provinsi yang melakukan pemetaan tersebut. “Nanti provinsi menyerahkan hasil pemetaan akreditasi tersebut ke BSNP,” jelas mantan Ketua BSNP tersebut.

Eddy menjelaskan, untuk sekolah dengan akreditasi A dan B masuk kategori mandiri sementara akreditasi B dan C masuk kategori standar.

Khusus akreditasi B, yang masuk kategori mandiri adalah yang hampir sepenuhnya memenuhi atau mendekati standar pendidikan nasional.

Rekomendasi loka karya yang diselenggarakan di Hotel Nikko beberapa waktu lalu tidak memberikan kewenangan masalah soal ujian.

Katanya, BSNP masih menentukan mengenai standar soal yang diujikan berserta kisi-kisinya. “Agar bobot soal di seluruh Indonesia sama,” lugasnya.

BSNP juga merekomendasikan pencetakan soal UN harus dicetak sekolah yang memenuhi kriteria dan dilaksanakan per rayon, seperti rayon Sumatera, rayon Jawa, rayon Kalimantan, rayon Sulawesi dan rayon Indonesia Timur. Bahkan khusus untuk sekolah SMA soal UN direncanakan akan dicetak oleh PTN yang memenuhi syarat.

Tujuannya untuk menjaga agar tidak terjadi kebocoran soal karena selama ini terbukti keamanan soal ujian masuk PTN. Berbeda dengan soal UN, walau dari percetakan sudah dikawal oleh polisi namun masih banyak terjadi kebocoran. Rekomendasi lainnya adalah penyelenggaraan UN untuk SMA dilaksanakan oleh BSNP bekerjasama dengan PTN dibantu dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

Sedangkan pelaksanaan UN tingkat SMP/MTs diserahkan ke provinsi tanpa pengawas independen dari PTN. Penyelenggaraan UN tahun ini masih melibatkan pengawas dari PTN. “Pengendalian mutu diserahkan sepenuhnya kepada Provinsi. Ini akan membuktikan kemampuan provinsi menjaga mutu,” tegas Mungin.

Rekomendasi ini, dikatakan, untuk menjawab tuntutan masyarakat khususnya sekolah yang menganggap selama ini diabaikan dalam penyelenggaraan UN.(Neneng Zubaidah/Koran SI/rhs)


You Might Also Like :


Pengikut